#TM10.Kamis.071217. Eco Airport

Desember 07, 2017 anggia 0 Comments



WHAT
WHY
HOW
Eco Airport adalah bandar udara ramah lingkungan dengan syarat sudah memiliki dokumen AMDAL yang sah. [1]


Menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERALPERHUBUNGAN UDARA NOMOR: SKEP/124/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANDAR UDARA RAMAH LINGKUNGAN (ECO AIRPORT)
Pasal 1
(6) Bandar Udara Ramah Lingkungan (Ecological Airport selanjutnya disingkat menjadi Eco Airport) adalah bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur terhadap beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar udara dan sekitarnya. [2]
Dikembangkannya Bandar Udara menjadi Eco Airport dikarenakan aktivitas-aktivitas di bandara yang kurang ramah lingkungan dan nyaman bagi para penumpang, seperti:
1.      Polusi udara yang diakibatkan oleh kebisingan pesawat;
2.      pencemaran udara dari emisi;
3.      efek rumah kaca;
4.      pencemaran air;
5.      perlunya konservasi air & daur ulang air limbah dan energi yang terbaru. [3]
·         Untuk menerapkan Eco Aiport, bandara perlu memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL DPPL,dan DELH yan sudah disahkan oleh UKL.
·         Setelah ketiga dokumen tersebut sudah ada, Eco-Airport Council akan memeriksa apakah dokumennya dilaksanakan atau tidak, setiap enam bulan sekali.
 [4]
·         Kendala dari Eco-Airport adalah masih sedikitnya jumlah bandara yang menerapkan Eco-Airport karena belum adanya dokumen lingkungan yang sah dan lengkap.
·         Mengenai kendala tersebut, ada baiknya pemerintah terus menggenjot bandara-bandara untuk segera menerapkan eco-airport dan selalu memeriksa apakah terlaksana atau tidak secara regular dan ketat.


Referensi:
1.      RPJP Departemen Perhubungan 2005-2025





You Might Also Like

0 komentar: