#TM10.Kamis.071217. Eco Airport
|
WHAT
|
WHY
|
HOW
|
|
Eco Airport adalah bandar udara ramah lingkungan dengan
syarat sudah memiliki dokumen AMDAL yang sah. [1]
Menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERALPERHUBUNGAN UDARA
NOMOR: SKEP/124/VI/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANDAR UDARA RAMAH
LINGKUNGAN (ECO AIRPORT)
Pasal 1
(6) Bandar
Udara Ramah Lingkungan (Ecological
Airport selanjutnya disingkat menjadi Eco
Airport) adalah bandar udara yang telah dilakukan pengukuran yang terukur
terhadap beberapa komponen yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap
lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang sehat di bandar udara dan
sekitarnya. [2]
|
Dikembangkannya Bandar Udara menjadi Eco Airport
dikarenakan aktivitas-aktivitas di bandara yang kurang ramah lingkungan dan
nyaman bagi para penumpang, seperti:
1.
Polusi udara yang diakibatkan
oleh kebisingan pesawat;
2.
pencemaran udara dari emisi;
3.
efek rumah kaca;
4.
pencemaran air;
5.
perlunya konservasi air &
daur ulang air limbah dan energi yang terbaru. [3]
|
·
Untuk menerapkan Eco Aiport,
bandara perlu memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL DPPL,dan
DELH yan sudah disahkan oleh UKL.
·
Setelah ketiga dokumen tersebut
sudah ada, Eco-Airport Council akan memeriksa apakah dokumennya dilaksanakan
atau tidak, setiap enam bulan sekali.
[4]
·
Kendala dari Eco-Airport adalah
masih sedikitnya jumlah bandara yang menerapkan Eco-Airport karena belum
adanya dokumen lingkungan yang sah dan lengkap.
·
Mengenai kendala tersebut, ada
baiknya pemerintah terus menggenjot bandara-bandara untuk segera menerapkan
eco-airport dan selalu memeriksa apakah terlaksana atau tidak secara regular
dan ketat.
|
Referensi:
1. RPJP Departemen Perhubungan
2005-2025

!doctype>
0 komentar: