#TM2.Thu.210917.MULTIMODAL TRANSPORT

September 21, 2017 anggia 0 Comments

MULTIMODAL TRANSPORT
DAN
MULTIMODAL TRANSPORT OPERATOR


source: own elaboration

I.  Multimodal Transport

Secara bahasa, transportasi adalah pengangkutan barang oleh berbagai jenis kendaraan sesuai dengan kemajuan teknologi. Sedangkan multimodal berarti dua barang atau lebih yang dapat digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja. Jadi, secara bahasa, multimodal transport/angkutan multimodal dapat diartikan sebagai pengangkutan barang oleh dua transportasi atau lebih,

Berikut adalah definisi multimodal transport dari beberapa sumber:
a. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, angkutan multimodal (multimodal transport) adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
b. European Conference of Ministers of Transport (ECMT) mendefinisikan angkutan multimodal sebagai "pengangkutan barang yang setidaknya diangkut oleh dua moda yang berbeda."
c. Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No. KM. 49 tahun 2005 mendefinisikan angkutan multimodal sebagai "transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda transportasi yang berbeda, atas dasar suatu kontrak yang menggunakan Dokumen Transportasi Multimoda dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut."

Berdasarkan definisi-definisi yang tertera di atas, multimodal transport dapat disimpulkan sebagai pengangkutan barang dengan menggunakan dua moda transportasi atau lebih atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda yang mencakup sejak barang dikirim oleh consignor di point of origin hingga diserahkannya barang kepada ke consignee di point of destination.

Peran sistem angkutan multimoda sangat penting karena memudahkan pelaksanaan logistik agar dapat sampai tepat waktu dengan biaya yang murah dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di seluruh pelosok dunia. Oleh karena itu, angkutan multimoda diatur oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) dalam United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods dan diluruskan lagi secara regional dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju pasar tunggal ASEAN membuat sistem angkatan multimoda semakin penting. Ini merupakan tugas bagi badan usaha angkutan multimodal nasional untuk terus mengembangkan sistem angkutan multimoda agar dapat bersaing dengan dunia internasional.

Namun sayangnya, dapat kita lihat bahwa sistem angkutan multimodal di Indonesia masih memiliki banyak "tugas" untuk segera dikerjakan. Melihat betapa luasnya negara Indonesia, sangat disayangkan bila jalur transportasi darat, udara, dan air masih relatif kurang efektif dan efisien.

II. Multimodal Transport Operator

Secara bahasa, operator adalah orang yang bertugas, melayani, dan menjalankan suatu peralatan. Jadi, Multimodal Transport Operator (MTO) adalah orang yang bertanggungjawab dan mengatur pengangkutan barang dengan menggunakan dua moda transportasi atau lebih, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari point of origin menuju point of destination.

European Conference of Ministers of Transport (ECMT) mendefinisikan multimodal transport operator sebagai "any own behalf or through another person acting on his behalf concludes a multimodal transport contract and who acts as a principal, not as an agent or on behalf of the consignor or of the carriers participating in the multi modal transport operations, and who assumes responsibility for the performance of the contract" atau kalau diterjemahkan adalah seseorang atas namanya sendiri atau melalui orang lain (yang bertindak atas namanya) yang bertanggungjawab atas kontrak dan orang yang bertugas sebagai ketua, bukan sebagai agen atau perwakilan dari consignor atau operator yang berpatisipasi dalam operasi multimodal transport, dan orang yang bertanggungjawab atas kinerja dari kontrak.

Adapun tugas MTO adalah sebagai berikut:
-Kontrak dengan shipper untuk memindahkan kargo dari satu titik ke titik lainnya,
-mengeluarkan dokumen transportasi untuk perjalanan kargo,
-bertanggung jawab atas kargo yang sedang dalam perjalanan,
-dapat mensubkontrakkan semua atau sebagian tugas transportasi,
-mengambil alih risiko untuk keseluruhan rantai transportasi.







referensi:


You Might Also Like

0 komentar: