#TM9.Kamis.231117.Strategi Pembangunan Transportasi Laut
STRATEGI PEMBANGUNAN TRANSPORTASI LAUT
Terminologi
|
What
|
Strategi
|
Why
|
How
|
|
CIF
|
“A term of sale indicating that the price includes the cost of the
goods, insurance premiums necessary to protect the cargo, and the freight
expense necessary to transport it to the buyer.”
Bila diartikan, CIF (Cost, Insurance, and Freight) adalah shipper menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang ,erapat di pelabuhan tujuan. Tanggung Jawab shipper hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan asal dan shipper wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
|
Untuk kegiatan ekspor, pemerintah akan menerapkan sistem CIF.
|
Dengan menggunakan CIF dapat mendorong
pertumbuhan usaha jasa transportasi, asuransi, perbankan, dan menciptakan
lapangan kerja baru di indonesia. Hal itu disebabkan karena kapal kargo dan
perusahaan asuransi yang digunakan merupakan perusahaan lokal. Selama ini, dengan FOB selalu menggunakan perusahaan asuransi asing.
|
Dengan digaetnya perusahaan asuransi lokal, perlu dibentuknya suatu
konsursium yang terdiri dari beberapa perusahaan asuransi. Asuransi yang
ditanggung biasanya risiko kerusakan serta hilangnya kargp, risiko bahaya
laut yang dihadapi kapal, dan risiko tidak dibayarnya barang oleh importit
karena alasan komersial atau politik.
|
|
CFR
|
“A term of sale indicating that the price includes both of the cost
of the goods and the freight expense necessary to transport it to the buyer”
CFR (Cost and Freight) adalah istilah yang berarti shipper menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawabnya hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan asal.
|
|
Dengan metode CFR, pihak penjual memiliki tanggung jawab lebih besar
dalam membiayai transportasi daripada pengiriman dengan FOB.
|
|
FOB
|
“A team of sale defining who is to incur transportation charges for
the shipment, who is to control the shipment movement, or where title to the
goods passes to the buyer; it originally meant “free on board” ship.”
FOB (Free on Board) adalah istiah yang berarti shipper bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor hingga memuat barang di kapal yang siap berangkat.
|
Untuk kegiatan impor, pemerintah akan menerapkan sistem FOB (Freight on Board).
|
FOB tidak hanya menyediakan pengawasan dan pengontrolan yang lebih
besar terhadap proses pengiriman daripada CIF, namun FOB juga memberikan
kontrol yang jauh lebih baik atas biaya pengiriman yang berkaitan dan
keseluruhan biaya barang yang akan dikirimkan secara bergiliran. Mayoritas
pembeli menganggap FOB adalah pilihan yang masuk akal.
|
Ketika menerapkan sistem FOB, situasi ketika pemasok menolak untuk
membayar biaya lokal yang akan meningkatkan total biaya kiriman akan sangat
merugikan. Oleh karena itu, harus ada titik terang untuk mengatasi tambahan
biaya yang dapat berjumlah cukup tinggi sehingga kedua belah pihak akan
merasa tidak dipersulit.
|
Referensi:
Coyle, Novack, Gibson and Bardi. 2011. TRANSPORTATION: A SUPPLY CHAIN PERSPECTIVE. page 484-486
RPJP Departemen Perhubungan 2005-2025

!doctype>
0 komentar: